Sabtu, 14 April 2012

shalat berjamaah di masjid bagi wanita

 Allah Ta'ala banyak menyebutkan perkara shalat di dalam kitab-Nya yang mulia dan mengagungkannya serta memerintahkan untuk memelihara dan melaksanakannya dengan berjama’ah. Allah Ta'ala berfirman :

وَاََقِِيْمُوا الصَّلَوةَ وَءَاتُواالزَّكَوةَوَاركَعُوامَعَ الرَّاكِعِينََ
“ Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang yang ruku’.” (Q.S.Al-baqarah: 43)

Dalil diatas menunjukkan bahwa shalat jamaah seakan-akan diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita. Padahal tidaklah demikian, karena di dalamnya terdapat beberapa pengecualian dan kekhususan.  Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat jamaah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma (kesepakatan) para ulama.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, Shahabat-shahabat kami berkata, “Shalat wanita di suatu tempat di dalam rumahnya yang lebih tertutup adalah lebih afdal.”

Diriwayatkan oleh Imam Hakim dan berkata, “Sanadnya atas syarat Bukhari dan Muslim dan Adz-Dzahabi menyetujuinya.” Rasulullah saw bersabda :
“Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah di dalam rumah-rumah mereka.” ( H.R. Ahmad : 6/301, Ibnu Khuzaimah : 3/92 dan Baihaqi : 3A3 )

Haruskah  Wanita Melaksanakan Shalat Lima waktu di Dalam Masjid

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya, “Seorang wanita muda yang menutup seluruh auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya jika ia ingin shalat lima waktu di masjid apakah itu diperbolehkan ??” Maka beliau menjawab: “Dibolehkan bagi seorang wanita melaksanakan shalat di masjid jika ia menutup auratnya secara syar’i yaitu menutup wajahnya serta kedua telapak tangannya  dan menghindarkan diri dari penggunaan perhiasan dan wewangian.” Ini termasuk sikap kehati-hatian Syaikh bin Baaz dalam penjagaan aurat wanita.
Akan tetapi perlu diingat, bahwa shalat di rumah adalah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasulullah saw pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas,

وَبُيُوتهُنَّ خَيرٌلَّهثنَّ
“Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”

Diperbolehkanya Wanita Shalat Berjama’ah di Masjid dan Larangan Mencegahnya
        
Keutamaan shalat wanita di dalam rumahnya sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak menafikan bolehnya para wanita shalat berjamaah di masjid. Bahkan mengharuskan bagi wali atau suami untuk tidak melarang mereka jika hendak shalat berjamaah di masjid, tentunya dengan berbagai syarat.

Dari Ibnu Umar r.a, Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian mencegah wanita-wanitn kalian ke masiid. Sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.” ( HR. Abu Dawud; dishahihkan oleh Syaikh Albani  dalam Shahih Abu Dawud: 576 dan dalam Misykatul Mashabih: 1062 )

Menyoroti hadits-hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata, Hadits ini menjelaskan dengan jelas sekali bahwa wanita tidak dilarang pergi ke masjid. Akan tetapi dengan berbagai syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yaitu:

·         Tidak memakai wangi-wangian
·         Tidak tabarruj dan tidak memakai gelang kaki yang dapat terdengar suaranya
·         Tidak memakai baju yang mewah
·         Tidak ikhtilat dengan kaum laki-laki

Adapun larangan tidak bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat jamaah hukumnya makruh.

Apabila dia sudah mempunyai suami atau tuan rumah dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan tadi, maka diperbolehkan. Namun jika dia tidak mempunyai suami atau tuan, maka hal ini dilarang meskipun telah terpenuhi syarat-syarat di atas.

Terakhir, kami kutip perkataan Musthafa Al Adawi yang menyatakan, “Apabila wanita meminta izin pada malam atau siang hari maka tidak ada izin baginya. Namun jika fitnahnya lebih sedikit, maka pemberian izin diperbolehkan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya para wanita muslimah memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar