Kamis, 12 April 2012

Saudah binti Zam'ah ( Muhajiroh dan janda dari seorang Muhajir )

 
Dia adalah Saudah binti Zam’ah bin Qais bin ‘Abdu Syamsi bin ‘Abdud bin Nashir bin Malik bin Khasal bin ‘Amir bin Luay Al Quraisyiyah Al ‘Amiriyah. Ibunya bernama As-Syumus binti Qais bin Zaid Al Anshoriyah dari bani ‘Ady bin Najar. Ia seorang pemimpin yang pandai, agung dan berkedudukan tinggi.
Sebelum masuk islam ia pernah menikah dengan sakran bin amru, saudara laki-laki dari Suhail bin amru. Kemudian masuk islam bersamanya dan hijrah ke habasyah dengannya pula.Lalu Saudah bermimpi dalam tidurnya bahwasanya Rasulullah saw menyentuh lehernya, kemudian Saudah pun mengabarkan hal tersebut kepada Sakran. Lalu Sakran berkata : jikalau mimpimu itu benar, maka sepeninggalku kelak Muhammad akan menikahimu. Disebutkan dalam beberapa periwayatan bahwasanya Sakran bin Amru meninggal di tanah Habasyah sebagai seorang muhajir. Tetapi ada pula yang meriwayatkan bahwa ia kembali ke mekah bersama Saudah dan meninggal sebelum hijrah.
Setelah kematian Sayyidah Khadijah r.a dan kesedihan Rasulullah saw sepeninggalnya, ternyata Rasulullah saw membutuhkan seseorang yang dapat melayani kebutuhannya dan menghiburnya dari kesedihan.Tidak lama berselang, datanglah Khaulah binti Hakim istri dari Utsman bin Madh’un kepada Rasulullah saw dengan penuh keramahan dan kelembutan. Ia mengatakan : Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mempunyai keinginan untuk menikah lagi setelah kematian Khadijah r.a ?? Rasulullah saw pun menjawab : (Ya..karena ia adalah ibu dari anggota keluarga dan nyonya rumah). Khaulah lalu berkata : Kalau begitu maka aku akan melamarkannya untukmu. Rasulullah saw menjawab : (Tentu, karena kebanyakan kaum wanita lebih memahami hal itu ).
Maka Khaulah pun melamarkan Saudah binti Zam’ah untuk Rasulullah saw, karena ia adalah wanita yang pandai dan memiliki akhlaq yang mulia.Kemudian Rasulullah saw pun menikahinya. Dan Saudah adalah wanita yang pertama kali dinikahi oleh Rasulullah saw setelah wafatnya Sayyidah Khadijah r.a. Dan yang menjadi wali dalam pernikahan Rasulullah saw dan Saudah adalah Khatib bin Amru bin Abdus Syamsi (menurut riwayat ia adalah ayah Saudah ).
Disebutkan oleh Al Baladhiri dalam  Ansabul  Asyroof : Bahwa saudara laki-laki Saudah Abdu bin Zam’ah meletakkan tanah di atas kepalanya. Dan pada saat dia masuk islam  ia berkata : Aku pernah meletakkan tanah di atas kepalaku  karena Nabi saw menikahi Saudah.
Saudah adalah seorang wanita yang sudah tua. Ia termasuk wanita yang terhormat dan penuh dengan ketenangan.Ketika ia tiba di rumah Rasulullah saw ia menampakkan kelembutan, sikap penuh simpati  dan kesabarannya dalam mengurus anak-anak Rasulullah saw, dan ia pun ridho kepada mereka semua.
Tidak lama setelah  itu Rasulullah saw menthalaknya. Ia pun mengenakan pakaiannya dan menunggu Rasulullah saw dijalan yang biasa di lewati Rasul jika hendak pergi ke masjid.Ketika Rasul sudah didekatnya, Saudah pun menangis dan berkata : wahai Rasulullah, apakah engkau tidak menyukaiku ?? Rasul menjawab : Tidak.. Saudah lalu berkata : Tahanlah aku wahai Rasulullah, maka Rasul meruju’nya kembali. Saudah berkata lagi : Demi Allah, aku tidak memilik tujuan lain kecuali aku hanya ingin melihat wajahmu dan berkumpul bersama dengan istri-istrimu di akherat  kelak
Bahwasanya Umar bin Khattab ra pernah melihat Saudah binti Zam’ah sebelum turun ayat hijab. Ketika itu Saudah keluar bersama para wanita untuk melaksanakan hajat mereka. Umar berkata pada Saudah : wahai Saudah, kami telah mengetahui engkau. Saudah lalu kembali kerumah dan mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Saudah berkata : Umar  telah mengatakan ini dan itu kepadaku. Setelah itu, turunlah ayat hijab yaitu firman Allah Ta’ala (Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu,  dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dahulu ) Q.S.Al Ahzab:33
Saudah binti zam’ah wafat di akhir masa pemerintahan Umar bin Khattab ra. Dalam riwayat Saudah meninggal pada usia 54 th. Dan telah di rajihkan oleh Al Waqidhi seperti yang telah disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Kitab Ishobah. Wallahu A’lam….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar