Tampilkan postingan dengan label Fiqh muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh muslimah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 April 2012

shalat berjamaah di masjid bagi wanita

 Allah Ta'ala banyak menyebutkan perkara shalat di dalam kitab-Nya yang mulia dan mengagungkannya serta memerintahkan untuk memelihara dan melaksanakannya dengan berjama’ah. Allah Ta'ala berfirman :

وَاََقِِيْمُوا الصَّلَوةَ وَءَاتُواالزَّكَوةَوَاركَعُوامَعَ الرَّاكِعِينََ
“ Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang yang ruku’.” (Q.S.Al-baqarah: 43)

Dalil diatas menunjukkan bahwa shalat jamaah seakan-akan diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita. Padahal tidaklah demikian, karena di dalamnya terdapat beberapa pengecualian dan kekhususan.  Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat jamaah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma (kesepakatan) para ulama.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, Shahabat-shahabat kami berkata, “Shalat wanita di suatu tempat di dalam rumahnya yang lebih tertutup adalah lebih afdal.”

Diriwayatkan oleh Imam Hakim dan berkata, “Sanadnya atas syarat Bukhari dan Muslim dan Adz-Dzahabi menyetujuinya.” Rasulullah saw bersabda :
“Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah di dalam rumah-rumah mereka.” ( H.R. Ahmad : 6/301, Ibnu Khuzaimah : 3/92 dan Baihaqi : 3A3 )